Penerjemah label kemasan produk di Bandung
- 30
- Apr
Kewajiban menerjemahkan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia adalah suatu peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terutama bagi produsen dan importir produk yang diperdagangkan di dalam negeri. Ini bertujuan agar konsumen dapat memahami informasi yang tertera pada label dengan mudah dan jelas. Anindyatrans adalah salah satu penyedia jasa terjemahan tersumpah di Bandung yang melayani penerjemahan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia. Dasar hukum kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia diatur dalam berbagai peraturan termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang serta peraturan BPOM terkait label pangan olahan. Kewajiban menerjemahkan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia adalah bagian penting dari perlindungan konsumen di Indonesia dimana pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia. Pencantuman label dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Program pemasaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi mengenai daftar dan profil barang yang meliputi gambar, harga jual, dan manfaat. Kerja sama usaha pemasokan barang antara pemasok dengan pelaku usaha dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Informasi yang dicantumkan pada kemasan dan/atau label harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia. Adapun lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (1), menjadi dasar hukum utama untuk kewajiban ini. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Label berbahasa Indonesia harus mencantumkan informasi mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha (minimal nama dan alamat produsen atau importir), serta informasi lain yang relevan dengan karakteristik barang. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 menetapkan daftar jenis barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia, antara lain barang elektronik, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor, tekstil dan produk tekstil, serta berbagai barang lainnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelabelan dalam bahasa Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar atau izin usaha.
Kontak:
Tel.: 021-8452261
WhatsApp 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Web: https://www.anindyatrans.com
Very good https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
I’ve been looking for info like this—glad I found your blog.
Well-written and straight to the point. Keep up the good work!
Already a fan of the clean design.